.:: Pembinaan Kemandirian ::.

PROGRAM PEMBINAAN KEPERIBADIAN WARGA BINAAN PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB KLUNGKUNG

 

Pemasyarakatan merupakan proses untuk memulihkan hubungan antara terpidana dengan masyarakat dengan cara membuat terpidana menyadari perbuatannya dan kembali berlaku konformis di masyarakat. Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, dinyatakan bahwa Pemasyarakatan bertujuan untuk membuat Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Rutan/lapas sebagai pelaksana teknis pemasyarakatan berperan dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan tersebut melalui proses pembinaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan yang membagi program pembinaan menjadi 2 yaitu program pembinaan kepribadian dan kemandiri.

Bertitik tolak dari pemahaman sistem pemasyarakatan maka penyelenggaraan program pembinaan narapidana di Lapas dan Rutan ditekankan pada kegiatan pembinaan kepribadian dan kegiatan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

Pembinaan kepribadian yang diberikan pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Klungkung bertujuan mengubah watak dan mental narapidana agar mereka dapat lebih terbuka akan segala perubahan kearah yang lebih baik. Pembinaan di bidang ini bertujuan pokok agar bekas narapidana dapat diterima kembali oleh masyarakat lingkungannya. Untuk mencapai tujuan ini, seluruh narapidana di lembaga pemasyarakatan harus dibina terus untuk patuh beribadah dan dapat melakukan usaha-usaha sosial secara gotong royong, sehingga pada waktu mereka kembali kemasyarakat mereka telah memiliki sifat-sifat yang positif untuk dapat berperan aktif dalam pembangunan masyarakat lingkungannya. Pembinaan kepribadian yang diberikan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Klungkung saat ini seperti Pendidikan Agama, Pendidikan Agama di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Klungkung saat ini termasuk sudah sesuai, karena narapidana diharuskan melakukan persembahyangan sesuai dengan kepercayaan dan agama yang dianut masing-masing dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Klungkung. Pemberian pendidikan Agama di berikan bertujuan agar seluruh narapidana bisa lebih mendekatkan diri dengan Tuhan Yang Maha Esa. Pendidikan Agama yang disertai dengan pendidikan filsafat perlu diberikan karena pendidikan filsafat memberikan pendidikan dasar untuk dapat melihat makna dari kehidupan. Dengan adanya pendidikan filsafat maka diharapkan para narapidana akan sadar pentingnya kehidupan mereka dan dapat mengubah sudut pandang mereka dalam menjalani kehidupan.

Muslim      kristen    Ceramah Hindu

.:: Pembinaan Kepribadian::.

Tujuan Pemasyarakatan yaitu Membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidakmengulangi lagi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan hidup secara wajar sebagai warga Klungkung yang baik dan bertanggung jawab.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Rutan dan Lapas sebagai unit pelaksana teknis Pemasyarakatan memiliki peran untuk menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat dan mampu berperan aktif serta bertanggung jawab melalui pembinaan baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian.

Pembinaan Kepribadian merupakan pengembangan dasar-dasar pribadi setiap individu agar mampu menyeimbangkan atau mengendalikan dirinya sendiri melalui kegiatan keagamaan, jasmani,intelektual serta kesadaran berbangsa dan berKlungkung. Seperti halnya di Rutan Kelas IIB Klungkung, Warga Binaan rutin mengikuti pembinaan kepribadian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, sedangkan kegiatan kerohanian disesuaikan dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Kegiatan ini merupakan langkah nyata Rutan Klungkung dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang semakin PASTI. Berikut merupakan pembinaan Kemandirian yang terdapat di Rutan Kelas IIB Klungkung:

Jl. Mawar No. 13 Semarapura Klod - Klungkung
012-3456789 (edit)

Email Kehumasan
humas.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB KLUNGKUNG
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BALI
Hari ini97
Kemarin96
Minggu ini97
Bulan ini738
Total 35335

06-05-2024